Kenapa Saya Ingin Terbang Kembali?

Menikmati perjalanan terbang telah menjadi sebagian dari pengalaman hidup saya. Tunggu dulu bukan seperti Superman - terbang bebas dengan kedigjaannya melainkan pergi dari tempat asal ke tempat lain - antar pulau antar propinsi dengan pesawat terbang, begitu :)

Awalnya di 2015, saya untuk kali pertama mendapatkan kesempatan menikmati perjalanan menggunakan transportasi udara; pesawat terbang. Dan sampai dengan hari ini hanya maskapai penerbangan Garuda saja yang belum pernah saya tumpangi.

Kalau kita coba pikir-pikir, perjalanan dengan pesawat terbang itu sangat efisien dan efektif. Apa pasal? Karena bila kita menempuh jalan selain menggunakan transportasi udara, jamak yang menghadapi hambatan. Contoh saja; bila naik mobil - kita akan menjumpai yang namanya macet. Dan ini masalah. Untuk masalah macet saja kita bisa stress selama perjalanan, agenda yang sudah direncanakan ada kemungkinan kacau balau.

Lha apa naik pesawat tidak ada problem? Ya tidak kita pungkiri, naik pesawat pun bisa kita jumpai permasalahan. Misalnya delay - jam terbang yang molor tidak sesuai jadwal biasanya dikarenakan faktor cuaca. Maskapai penerbangan akan menunda penerbangan jika dirasa berresiko bagi keselamatan penumpang.


Nah, menyoal keselamatan penumpang nih, #SobatAviasi, saya dan setiap orang harus memahami tentang keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam penerbangan. Kalau saya secara pribadi sih dengan memiliki pengalaman pergi dengan trasnportasi udara semakin lama semakin yakin kalau kita sudah berusaha mengantisipasi segala urusan yang berhubungan dengan penerbangan - ya, sudah selanjutnya tinggal berdoa saja.

Membuat rencana dengan sebaik-baiknya

Ada beberapa poin penting ketika kita akan melakukan penerbangan - ini bisa menjadi acuan bagi kita semua yang akan mudik libur lebaran di kampung halaman dengan selamat, aman serta nyaman.

-  Membuat rencana dengan sebaik-baiknya 
Yang berhubungan erat dengan rencana adalah barang bawaan yang akan menemani kita selama perjalanan. Nah, #SobatAviasi bisa memperhitungkan berapa jumlah atau besar barang yang akan dibawa saat akan terbang. Agar perjalanannya aman dan nyaman, disarankan untuk membawa barang seperlunya saja. Dan untuk memahami aturan penerbangan, ada tiga catatan penting bagi yang membawa barang bawaan penting.
  1. #SobatAviasi agar menghindari untuk meletakkan uang dalam kotak keamanan saat proses Security Check Point.
  2. Hindari pergi mendahului tas yang dibawa saat melewati detektor logam.   
  3. Bawalah ransel, suitcase atau koper yang berbobot ringan serta warna yang mudah dikenali (misal: koper dengan warna spotlight alias mencolok)
Masih berhubungan dengan barang bawaan, berikut 6 (enam) kiat yang bisa #SobatAviasi lakukan saat mengemas barang bawaan ke dalam koper atau ransel.
  1. Hindari menyimpan barang berharga atau perhiasan di dalam koper,
  2. Mengikat pakaian yang sudah dimasukkan ke dalam koper,
  3. Selektif dalam memilih pakaian, pilihlah pakaian yang multiguna,
  4. Prioritaskan untuk menggulung pakaian yang anti kusut,
  5. Sisipkan barang yang ukurannya lebih kecil dibandingkan yang lain - sebut saja; celana dalam atau kaus kaki pada ruang-ruang kosong ransel atau koper,
  6. Setelah rapi selanjutnya tutup tumpukan bawaan dalam koper dengan plastik guna menghindari pakaian terkenan tumpahan yang bisa menodai atau membasahinya.

Memastikan data tiket penerbangan

Saat berkemas dan siap ke luar rumah untuk melanjutkan ke bandara, #SobatAviasi bisa memastikan data tiket penerbangan, apakah sudah benar? Data-data yang dimaksud antara lain:
  1. Nama,
  2. Jadwal Keberangkatan,
  3. Bandara Keberangkatan,
  4. Destinasi atau Tujuan perjalanan.

Fahami Aturan Batas Waktu check-in

Saat #Sobat Aviasi melakukan perjalanan penerbangan, disarankan agara tiba di bandara lebih awal. Tujuannya agar leluasa tidak last minute tiba di Bandara. Perlu diketahui bahwa batas waktu penutupan loket check-in di bandara yaitu 30 menit sebelum waktu keberangkatan pesawat udara. Dan aturan ini tertuang dalam peraturan menteri, yaitu; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 Pasal 18.
Nah, sekarang kasusnya kita balik, #SobatAviasi sudah tiba di bandara lebih awal hingga bisa tenang melakukan aktifitas lain sambil menunggu jadwal keberangkatan - tapi tiba-tiba ada perubahan jadwal yang menyebabkan terjadinya delay. Itu bagaimana?

Saya pernah mengalami hal tersebut di atas. Waktu itu (1/3), saya harus ke Jogyakarta dengan jadwal penerbangan pukul 14.25. Tapi karena cuaca buruk, penerbangan pun delay - jadwal bergeser menjadi pukul 16.25.

Alih-alih kita terbang pada pukul 16.25 - kembali ada pengumuman yang keluar dari pengeras suara bahwa penumpang kembli delay dan akan dialihkan ke maskapai penerbangan lain. Saat itu saya mendapatkan pengalaman untuk kali pertama berupa delay service. Apa itu?

Delay service adalah layanan sebagai kompensasi - karena sudah terlalu lama delay, kami berhak mendapatkan konsumsi atau makan berat berupa nasi kotak. Nah, #SobatAviasi bisa menonton saat saya makan sore saat menunggu jadwal keberangkatan dengan lahapnya di dalam video 2 menit di bawah. Di video YouTube di bawah ini pun saya coba jelaskan sekilas tentang alasan saya Kenapa Ingin Terbang Kembali?




Makan sudah, pukul 17 pun sudah lewat, saya belum terbang juga waktu itu, hingga akhirnya saya bersama dengan penumpang lainnya mau nggak mau harus terbang malam hari. Kompensasi lain pun saya dapatkan yaitu berupa refund. Iya pihak maskapai mengembalikan sejumlah uang kepada penumpang yang mengalami delay lebih dari 5 jam.

Waktu itu saya mendapatkan uang sebesar 300 ribu. Ini pun menjadi pengalaman saya memperoleh kembalian uang - begitupun dengan terbang pada malam hari.

Apakah memang seperti itu prosedurnya?

Ketika calon penumpang mendapatkan hal yang tidak diinginkan dengan penerbangannya maka mendapatkan delay service serta refund. Melansir catatan dari portal berita online terpercaya, pada 2015 menteri Perhubungan Ignasius Jonan pernah menandatangani regulasi penerbangan tentang peraturan kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 89 tahun 2015 berisi Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Esensinya pemerintah mengatur kompensasi dan ganti rugi yang harus dikembalikan oleh maskapai penerbangan jika terjadi keterlambatan penerbangan. Faktor-faktor yang menentukan keluarnya kompensasi atau ganti rugi dari maskapai penerbangan, antara lain;
- Faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, copilot, dan awak kabin),
- Keterlambatan jasa boga (catering),
- Keterlambatan penanganan di darat,
- Menunggu penumpang, atau
- Ketidaksiapan pesawat.
Sebaliknya, beberapa faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, maskapai tidak perlu bertanggung jawab, seperti;
- Faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (bandara harus ditutup, terjadi antrean untuk take off atau kepadatan lalu lintas (traffic jam) penerbangan, dan sebagainya),
- Faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dan sebagainya).
Ada 8 kompensasi atau ganti rugi berdasarkan kategori keterlambatan:
  1. Kategori I, keterlambatan antara 30 hingga 60 menit, kompensasinya minuman ringan.
  2. Kategori II, keterlambatan antara 61 hingga 120 menit, kompensasinya makanan dan minuman ringan (snack box).
  3. Kategori III, keterlambatan antara 121 hingga 180 menit, kompensasinya minuman dan makanan berat.
  4. Kategori IV, keterlambatan antara 181 hingga 240 menit, kompensasinya makanan dan minuman ringan serta makanan berat.
  5. Kategori V, keterlambatan lebih dari 240 menit, berhak mendapat kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
  6. Kategori VI, bukan keterlambatan melainkan pembatalan penerbangan. Sehingga maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).
  7. Keterlambatan pada kategori II hingga V, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund) dan
  8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori V, calon penumpang mendapat ganti rugi sebanyak Rp 300.000. Pemberian ganti rugi bisa berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.
Baik itulah sedikit uraian pengalaman saya sebagai penumpang pesawat terbang. Domestik sih :D Ya mudah-mudahan bisa bertambah pengalaman dengan terbang ke luar negeri. Tapi Passport aja belum punya hehehe ...

Terbang dengan pesawat memang menyisakan pengalaman-pengalaman unik dan menarik, Itulah alasan Kenapa Saya Ingin Terbang Kembali? Kembali terbang untuk selamanya ... [w3/6-lom]

5 komentar:

  1. ulasannya lengkap mas, sampai ada pasal dan penjelasannya. Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya, makasih mbak sudah mampir :)

      Hapus
  2. Seru mudik naik pesawat terbang, harus siapkan fisik juga karena aku bawa balita hehe makaish ya tipsnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. belum ada pengalaman bawa balita sih, tapi waktu itu pernah naik kereta api dari solo ke bandung. nah itu baru ada pengalaman bawa balita :D

      Hapus
  3. Enak ya kak, kalo dapet refund, tapi rugi juga ya, kan udh diatur secara bener, tapi siapa yang tau juga, kalo ada masalah,

    BalasHapus

Apa pendapat Anda? Silakan :)

Diberdayakan oleh Blogger.